2022-06-10 Dipublikasikan oleh : Admin views : 519

PENGADILAN AGAMA TUBAN GELAR SIDANG LUAR GEDUNG UNTUK MEMBERIKAN EXCELLENT SERVICE KEPADA MASAYARAKAT.

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Hal ini terbukti dengan kegiatan Sidang Luar Gedung yang kelima kali sekaligus Public Campaign  dengan tema “Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” yang bertempat di Balai Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at (10/6) ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Tuban yang bertugas untuk memberikan excellent service kepada masyarakat yang memiliki hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan baik dari segi jarak, transportasi maupun biaya.  Turut hadir pula Kepala Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban sekaligus memberikan sambutan dalam acara pembukaan acara tersebut. Dalam kegiatan ini, selain terdapat proses persidangan dan mediasi, masyarakat juga bisa memperoleh produk peradilan seperti pengambilan salinan hasil putusan, Akta Cerai, dan produk peradilan lainnya.

“Suatu trobosan yang sangat luar biasa bagi Pengadilan Agama, semoga ini menjadi contoh instansi – instansi dimana Pengadilan Agama selalu memberikan yang terbaik untuk warga di desa – desa terutama yang lokasinya jauh dari kota” ujar Narto selaku Kepala Desa Sumberarum dalam sambutannya.

Kemudian dalam sambutannya Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin,S.Ag,M.HES menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kuat dari Pengadilan Agama Tuban dalam melayani dan pelayanan yang bebas dari korupsi, gratifikasi, dan suap. 

“Disampaikan kepada Bapak/Ibu, apabila mengetahui aptugas kami dilapangan yang meminta imbalan ataupun menerima gratifikasi, jangan segan-segan untuk segra laporkan pada kami” tegas Zahri.

 

Kegiatan tersebut berhasil menyidangkan 31 perkara yang mana terdapat 1 (satu) perkara yang berhasil dimediasi dan rukun kembali. Di meja layanan pengambilan produk, ada 9 (sembilan) produk Pengadilan Agama Tuban berupa Akte Cerai yang diambil.

 

Tidak kalah menarik,Pengadilan Agama Tuban juga memberikan pelayanan yang excellent terhadap para pihak berperkara, khususnya perkara Dispensai Nikah. Dimana ada 2 (dua) perkara Dispensasi Nikah yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim dan pada saat itu pula para pihak telah mendapatkan hasil penetapannya. Sebuah bukti bahwa Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk selalu memberikan layanannya yang disebut dengan one day one serice. (Eby)

 

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya