A |
Umum |
||
1. |
Prosedur
pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: |
||
a. Prosedur Biasa |
|||
b. Prosedur Khusus |
|||
2 |
Prosedur Biasa
Digunakan dalam Hal |
||
a. Permohonan disampaikan secara tidak
langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang
diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori
informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia
setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas
dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan
diputuskan oleh PPID. |
|||
3 |
Prosedur Khusus
digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang
diminta: |
||
4 |
Alasan permohonan
informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak
pemberian informasi. |
||
5 |
Petugas Informasi
wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. |
||
6 |
Khusus informasi
untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah
putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1
(satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke
Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. |
||
B |
Prosedur Biasa |
||
Pelayanan informasi
dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam
gambar berikut: |
|||
1 |
Pemohon mengisi
Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilandan memberikan
salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran
III). |
||
2 |
Petugas Informasi
mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV). |
||
3 |
Petugas Informasi
langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di
unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk
informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. |
||
4 |
Petugas Informasi
langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang
diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna
dilakukan uji konsekuensi. |
||
5 |
PPID melakukan uji
konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
terhadap permohonan yang disampaikan. |
||
6 |
Dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk
menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam
Lampiran V). |
||
7 |
Dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab
Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya
penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang
diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam
waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada
PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan
ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI). |
||
8 |
Petugas Informasi
menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7
kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja
sejak pemberitahuan diterima. |
||
9 |
Petugas Informasi
memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu
informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak
informasi tersebut. |
||
10 |
Dalam hal Pemohon
memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar
biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi
memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi
dalam Lampiran VII). |
||
11 |
Dalam hal informasi
yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama
mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi
tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon
tanpa memungut biaya. |
||
12 |
Petugas Informasi
menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi
tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan
Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangkawaktu 2 (dua) hari kerja sejak
Pemohon membayar biaya perolehan informasi. |
||
13 |
Pengadilan dapat
memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja
apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja
jika informasi yang diminta bervolume besar. |
||
14 |
Untuk pengadilan di wilayah
tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama
3 (tiga) hari kerja. |
||
15 |
Setelah memberikan
fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom
penerimaan informasi dalam Register Permohonan. |
||
C. |
Prosedur Khusus |
||
Proses pelayanan
informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam
gambar berikut: |
|||
1 |
Pemohon mengisi
formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan
Model B dalam Lampiran VIII). |
||
2 |
Petugas Informasi
mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV). |
||
3 |
Petugas Informasi
dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerjaterkait mencari
informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan
informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya. |
||
4 |
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII). |
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011