Guna menambah pengetahuan warga Tuban tentang kesadaran akan humu, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan pada Rabu (4/10) bertempat di Desa Wukiharjo, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. ada beberapa narasumber yang akan mengisi kegiatan tersebut, diantaranya dari Pengadilan Negeri Tuban yang akan memberikan wawasan tentang Proses Beracara di Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Agama Tuban tentang Isbat Nikah. Selain itu juga dari Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban dan dari BPN Tuban.
Dari PA Tuban yang dihadiri oleh Drs. Pahrur Raji, S.H,M.HI memberikan materi tentang Isbat Nikah. Raji membeberkan bahwa di PA Tuban tidak hanya menangani perceraian saja, banyak kewenagan yang ditangani oleh kantor yang berada di Jalan Sunan Kalijaga tersebut. “Banyak masyarakat itu tahunya PA Tuban menangani perceraian saja bapak ibu, kalau ada Bapak Ibu yang menikah secara sah agama tetapi tidak tercatat di KUA”jelas Raji.
Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat dan masyarakat desa tersbut berlangsung secara inetraktif. Sebab warga memiliki kesempatan yang banyak untuk bertanya langsung kepeada yang berkompeten. Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada narasumber PA Tuban tentang pengajuan isbat nikah,Supriyadi, warga desa setempat menanyakan “Jika orang tuanya meninggal dunia sedangkan anak-anaknya membutuhkan buku nikah orang tuanya”.
Pertanyaan itu langsung direspon oleh Raji, “Kalau memang membutuhkan, silahkan anaknya selaku ahli waris dapat mendaftar isbath nikah di PA Tuban, kalau sekiranya kurang jelas bisa leangsung menghubungi meja informasi”. Raji juga melanjutkan penjelasannya, bahwa Isbath nikah itu tidak berlaku pada pernikahan secara siri. Dia juga menambahkan bahwa PA Tuban banyak sekali beberapa kewenangan untuk menangani perkara, “ kalau mau tahhu apa saja dan syaratnya apa saja, bisa bicari dan dilihat di website PA Tuban”jelasnya.