Tuban, 04 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Tuban sejak beberapa tahun terakhir terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait pernikahan usia dini. Pernikahan usia dini sendiri merupakan perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun. Sejatinya pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan perlu kesiapan yang matang dari kedua mempelai. “Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta.
Pencegahan perkawinan anak adalah hal yang sangat penting, data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun.Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun.
Dampak perkawinan anak ini bersifat multisektoral, sehingga diperlukan komitmen bersama dan kolaborasi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mencegahnya. Dilansir melalui situs Halodoc pernikahan usia dini bisa menimbulkan berbagai dampak negatif. Diantaranya 1) Rentan KDRT , 2) Rentan Putus Sekolah , 3) Rentan terjadi perceraian, 4) Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi, 5) Risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda. Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini, yaitu : 1) Faktor Ekonomi , 2) Faktor Pendidikan, 3) Faktor Keluarga, 4) Faktor Sosial Budaya, 5) Kemudahan akses informasi.
Pengadilan Agama Tuban sangat konsen untuk berupaya menekan dan mengurangi pernikahan usia dini. Gencarnya sosialisasi yang dilakukan melalui kegiatan sidang keliling, turun langsung untuk memberikan edukasi seperti yang dilakukan baru ini oleh Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H. yang langsung memberikan materi kepada siswa-siswa di SMP Negeri 1 Tuban dalam rangka Sosialisasi Peningkatan Usia Pernikahan (PUP). Pada kegiatan ini siswa sangat antusias dalam mendengarkan materi yang disampaiakan oleh Bapak Miswa. Dengan adanya upaya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Tuban memiliki harapan positif dapat menekan dan menurunkan pernikaha usia dini di Kabupaten Tuban kedepan.