2025-02-14 Dipublikasikan oleh : - views : 114

Keberhasilan Sidang Luar Gedung PA Tuban: 105 Perkara Diselesaikan di selama bulan Januari-Februari 2025

Oleh : admin

Pada Januari dan Februari 2025, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan program sidang luar gedung inovatif di tiga desa di wilayah Soko: Desa Sokosari, Desa Mulyoagung (Singgahan), dan Desa Margomulyo. Program ini, yang terdiri dari enam kali sidang keliling yang diselenggarakan secara serentak di ketiga desa tersebut, berhasil menyelesaikan 105 perkara. Keberhasilan ini menandai langkah signifikan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan menghadapi kendala aksesibilitas ke pengadilan. Efisiensi waktu dan biaya yang dihasilkan dari program ini juga memberikan dampak positif yang besar bagi para pihak yang terlibat. Keenam sesi sidang keliling ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum yang responsif, mudah dijangkau, dan efektif. Model ini diharapkan dapat diadopsi oleh daerah lain untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap sistem peradilan.

sidkel1

Selama periode Januari dan Februari 2025, keenam sesi sidang keliling yang diadakan di tiga tempat Soko, Singgahan dan Margomulyo telah berhasil menyampaikan 15 produk hukum kepada pihak berperkara melalui inovasi Jalaprona. Jalaprona (Jaring layanan produk Pengadilan), sebagai hasil dari proses persidangan, mencakup berbagai keputusan dan kesepakatan yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Proses pengambilan jalaprona berlangsung tertib dan transparan di setiap sesi, melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat setempat. Keberadaan jalaprona ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat di ketiga desa tersebut. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses ini memperkuat legitimasi dan efektivitas keputusan hukum yang dihasilkan. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata efektifitas sidang luar gedung dalam memberikan solusi yang praktis dan efisien.

sidkel2

Bapak H. Wasi'un Alim, Kepala Desa Margomulyo, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya program sidang luar gedung ini. Beliau menyatakan, "Pelaksanaan enam kali sidang keliling di Desa Margomulyo selama Januari dan Februari 2025 sangat bermanfaat bagi warga. Dengan adanya sidang di desa kami, masyarakat terhindar dari perjalanan jauh dan biaya besar untuk mengakses pengadilan. Ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mobilitas. Program ini telah memberikan dampak signifikan, dan kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan serta menjadi contoh bagi desa-desa lain." Pernyataan ini menekankan pentingnya akses keadilan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

sidkel3

Bapak H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tuban, memberikan komentar positif mengenai keberhasilan program ini. Beliau menjelaskan, "Keenam kali sidang luar gedung di Soko, Singgahan, dan Margomulyo pada Januari dan Februari 2025 merupakan inovasi efektif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Antusiasme tinggi dari para pihak yang terlibat menunjukkan relevansi dan kebutuhan akan pendekatan ini. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program ini dan memperluas jangkauannya ke daerah lain yang membutuhkan, terinspirasi oleh keberhasilan program sidang keliling di Tahun sebelumnya." Dukungan penuh dari berbagai stakeholder serta Pengadilan Agama Tuban menjadi kunci keberhasilan program ini dan menjadi contoh bagi lembaga peradilan lain.

Bapak Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Tuban, menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada edukasi hukum bagi masyarakat. "Selama enam sesi sidang keliling di Januari dan Februari 2025, kami berupaya memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum. Hal ini mendorong partisipasi aktif mereka dalam mencari keadilan. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berlandaskan hukum," ujarnya. Program ini, dengan enam kali penyelenggaraan sidang keliling serentak di tiga desa, tidak hanya menyelesaikan 105 perkara, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang kuat di masyarakat.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya