2024-03-15 Dipublikasikan oleh : Admin views : 325

Pengadilan Agama Tuban Mengikuti BimTek Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar MA RI

Oleh : Admin


Pada hari ini, Jumat (15/03/2024), para Hakim, beserta para tenaga teknis di Pengadilan Agama Tuban mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang media center Pengadilan Agama Tuban. Bimbingan Teknis ini mengusung tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut yang bertindak sebagai narasumber adalah YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M. M., selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Sementara yang betugas sebagai mediator adalah Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. Sebagai Askor Kamar Agama Mahkamag Agung RI. Bimbingan teknis ini, terutama terkait dengan evaluasi implementasi hasil rapat pleno kamar, dilakukan setiap tahun, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) tetapi juga oleh Dirjen lain di lingkungan Mahkamah Agung RI. Agenda ini diikuti oleh seluruh hakim dan tenaga teknis peradilan agama/mahkamah syar’iyah seluruh Indonesia. Dalam permulaan acara, Plt. Dirjen Badilag, Bapak. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi.

Whats-App-Image-2024-03-15-at-11-05-36-1

Sebagaimana disampaikan oleh YM. Bapak Ketua Kamar Agama, rapat pleno kamar di Mahkamah Agung merupakan agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Pleno diselenggarakan untuk dalam rangka menggodok persoalan-persoalan yang ada di lingkup peradilan agama, utamanya berkaitan dengan hal teknis dan administrasi yudisial. Kemudian, hasil pleno kamar diterapkan melalui SEMA atau Surat Edraran Mahkamah Agung RI. Di antara tujuan utama dari pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar adalah untuk mengisi kekosongan hukum, menjaga kepastian dan kesatuan hukum, menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan hakim yang mungkin terjadi, meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara, sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara dan sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Dalam kesempatan tersebut, YM. Bapak Ketua Kamar Agama banyak menyampaikan poin-poin penting, termasuk berkaitan dengan beberapa pertanyaan dari para peserta. Di antaranya beliau menyampaikan, prinsip mempersukar terjadinya perceraian adalah agar tidak ada lagi stigma negative bahwa hakim di peradilan agama hanya sebagai “tukang cerai” saja. Sehingga hakim perlu betul-betul cermat dan menjaga Marwah serta kehormatannya. Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno melalui SEMA tidak dalam rangka membatasi kemandirian hakim.

“Kita perlu untuk selaras karena kit aini adalah hakim kelembagaan. Maka, mari kita pedomani yang dari atas. “, terang beliau.

Whats-App-Image-2024-03-15-at-11-05-36

Selain diikuti oleh para hakim dan unsur tenaga teknis Pengadilan Agama Tuban, Bimtek kali ini juga diikuti oleh para Calon Hakim magang di Pengadilan Agama Tuban. Sebagaimana arahan dari para Mentor dan Ketua Pengadilan Agama Tuban, selaku Tutor, para cakim didorong untuk rutin ikut seminar, pelatihan maupun bimbingan teknis untuk semakin memperluas wawasan, mempertajam analisa dan memperdalam pengetahuannya. Terutama pada fase calon hakim sebelum nantinya menjadi hakim. (GLZ)

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya