Kinerja Triwulan 1 - 2025 PA Tuban: Terima 799 Perkara, Putus 684
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)

Tuban I 10042025
Pengadilan Agama (PA) Tuban mengawali tahun 2025 dengan kinerja yang baik dengan prosentase penyelesaian perkara mencapai 81,5 ?ri jumlah perkara yang diputus terhadap jumlah perkara yang diterima selama kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2025 dan ditambah jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 tetapi belum diputus pada tahun 2024 sehingga menjadi sisa perkara tahun 2024 yang ditangani/diselesaikan pada tahun 2025.
Dimana untuk sisa perkara tahun 2024 sebanyak 40 perkara, kemudian selama 3 bulan yang lalu Pengadilan Agama Tuban menerima perkara/ perkara masuk sekitar 799 perkara yang terdiri dari :


sedangkan selama 3 bulan tersebut Pengadilan Agama Tuban telah berhasil memutus sebanyak 684 perkara.
Yang sangat dibanggakan bahwa selama triwulan 1 tahun 2025 Kecepatan menyidangkan perkara dari tanggal masuk sampai dengan memutus perkara, berdasarkan data di aplikasi SIPP (Sistem Penelusuran perkara), majelis hakim Pengadilan Agama Tuban memutus 684 perkara dengan kecepatan memutus perkara (dihitung dari tanggal didaftar masuk ke aplikasi SIPP sampai dengan perkara diputus) yaitu sebanyak 14 perkara diputus dalam waktu 1 minggu, 148 perkara diputus dalam waktu 2 minggu, 408 perkara diputus dalam waktu 1 bulan dan 114 perkara diputus dalam waktu lebih dari 1 bulan.
Menanggapi data perkara yang disajikan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban, Panitera Nur Kholis Ahwan menyatakan bahwa data perkara tersebut sudah sesuai dengan database di aplikasi SIPP, dan mengapresiasi kinerja hakim, aparatur serta pegawai dengan tetap menjunjung tinggi kinerja serta integritasnya.
Pada kesempatan yang lain, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi, setelah membaca statistik data perkara dan penyelesaian perkara tersebut diatas. Beliau menyatakan sangat senang dan bangga bahwa kinerja hakim dan semua pegawai Pengadilan Agama Tuban sangat baik dengan penyelesaian perkara sebesar 81,5 ?ngan 60 % perkara yang diputus selama 3 bulan ini diselesaikan dalam waktu 1 bulan, yang dihitung mulai dari tanggal perkara masuk di aplikasi SIPP sampai dengan perkara tersebut diputus. Harapan beliau, semoga untuk triwulan 2 yang akan dating prestasi ini bisa dipertahankan bahkan bisa ditingkatkan. Dan terakhir beliau juga mengingatkan kepada pegawai mulai dari hakim sampai dengan PPNPN untuk selalu menjaga kinerja dan integritasnya untuk TOLAK suap dan TOLAK gratifikasi. Snd