Jum'at, 26 Juni 2020 Panitera Pengadilan Agama Tuban Kholid Dharmawan, S.H. telah mengelar Pemusnahan Akta Cerai lama sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Nomor W13-A6/1648/OT.01.4/SK/6/2020 tentang Pemusnahan Blangko Akta Cerai lama mulai dari Tahun 2012 - 2018, dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2012 No seri M 059156 - M 060650
- Tahun 2013 No seri M 046452 - M 052400
- Tahun 2014 No seri M 040501 - M 043200
- Tahun 2017 No seri M 33398 - M 333400
- Tahun 2018 No seri M 30401 - M 32450
Adapun petugas pembawa acara Pemusnahan Akta Cerai Lama ini dibawakan Sdri Magya Ramadhania Putri, S.AP dan Agus Pujo Harianto, S.Kom selaku petugas pembaca surat keputusan. Usai pembacaan Surat Keputusan Pemusnahan Blanko Akta Cerai lama ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman depan gedung kantor Pengadilan Agama Tuban disaksikan oleh Umi Rofiqoh, S.H., M.H. (selaku Sekretaris) dan Durorin Humairo', S.H. (selaku Panmud. Gugatan) serta diketahui Dra. Hj. Nur Indah H. Nur, S.H. (Ketua) dan Drs. KH. Taufiqurrohman, S.H., M.H. (Wakil Ketua). Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dimulai dari Panitera, kemudian saksi-saksi dan selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban. Semua Blanko Akta Cerai Lama ini satu persatu eksemplar dibakar hingga habis. (admin)