TENTANG
RADIUS WILAYAH DAN BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA TUBAN
DENGAN PENGADILAN NEGERI TUBAN
=====================================================================================
Sejarah baru telah terukir, untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Tuban dengan Pengadilan Negeri Tuban telah menjalin kesepahaman bersama untuk menentukan besaran biaya panjar perkara. Sehari setelah momen peringatan hari Sumpah Pemuda, tepatnya Selasa, 29 Oktober 2019 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tuban telah diadakan penandatangan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Tuban dan Pengadilan Agama Tuban Nomor : W14-U.29/1068/Hk.02/X/2019 dan Nomor : W13-A6/3113/HK.00.8/10/2019, tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban 1 B Tuban dan Pengadilan Agama Tuban Kelas I A.
Diharapkan dengan adanya Surat Keputusan bersama ini, maka transparansi dan keseragaman Biaya Perkara antara Pengadilan Agama Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban dapat tercapai.
Surat Keputusan Keseragaman Biaya perkara ini dapat diakses oleh Masyarakat di website, baik Pengadilan Agama Tuban, maupun Pengadilan Negeri Tuban, sehingga dapat memudahkan para pencari keadilan untuk mengetahui besaran panjar biaya perkara.
Link Download SK. Panjar Biaya disini