slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor
Berita || Pengadilan Agama Tuban
2025-07-29 Dipublikasikan oleh : - views : 24

Tiga Permohonan Itsbat Nikah Dikabulkan PA Tuban, Nikah Siri Diimbau Dihindari

Oleh : admin

Tuban – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima lima permohonan itsbat nikah untuk pengesahan pernikahan siri. Dari jumlah tersebut, hanya tiga permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama Islam, namun belum tercatat secara hukum negara. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama menjadi sah secara hukum. Hal ini berdampak penting, salah satunya terhadap pencatatan status anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy Sugijanto, menjelaskan bahwa praktik nikah siri masih marak di masyarakat meski tidak memiliki dasar pencatatan resmi. “Sejak adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan seharusnya dicatatkan di KUA. Namun karena nikah siri masih banyak terjadi, kami tetap memproses permohonan itsbat nikah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandhy mengungkapkan bahwa sebagian besar permohonan itsbat nikah diajukan dengan tujuan untuk keperluan administrasi kependudukan, terutama pencatatan akta kelahiran anak. Namun, tidak semua permohonan dapat dikabulkan karena harus memenuhi syarat hukum dan bukti yang sah.

Ia juga menyoroti persoalan nikah siri dalam praktik poligami yang kian kompleks. Banyak pria yang melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain padahal masih berstatus menikah secara sah dengan istri pertama, tanpa izin dari Pengadilan Agama.

“Pernikahan siri dalam poligami tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan liar dan sangat berisiko,” tegas Sandhy. Dampak nikah siri tidak hanya menyulitkan proses pencatatan administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran, tetapi juga seringkali merugikan pihak perempuan dan anak yang menjadi korban utama dari praktik ini.

Sandhy menekankan bahwa izin poligami dari pengadilan bukan berarti melegalkan nikah siri, melainkan mengharuskan pernikahan dilakukan secara resmi dan tercatat. “Fenomena nikah siri ibarat gunung es. Yang terlihat hanya sebagian kecil, sementara kenyataannya jauh lebih banyak di masyarakat,” pungkasnya.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya