PA Tuban Sukses Laksanakan Konstatering Eksekusi Objek Sengketa di Desa Sekardadi
Oleh : didikws

Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan konstatering atau pencocokan letak dan batas objek sengketa. Pada hari Jumat (24/4/2026), tim eksekusi PA Tuban turun langsung ke Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, guna melaksanakan pencocokan terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada surat penetapan pengadilan untuk perkara dengan nomor register 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tbn. Langkah hukum ini menjadi tahapan teknis yang krusial dan wajib dilakukan sebelum pengadilan melangkah pada proses eksekusi lanjutan atau pelelangan aset.
Kegiatan lapangan ini dipimpin secara langsung oleh Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Muda (Panmud) Gugatan, Ahmad Solihin, S.H., serta jajaran petugas kepaniteraan. Guna memastikan akurasi dan mencegah terjadinya error in objecto (kesalahan sasaran eksekusi), tim PA Tuban turut melibatkan aparat Desa Sekardadi secara aktif di lokasi. Sinergi dengan pemerintah desa setempat ini sangat penting perannya, karena merekalah pihak yang paling memahami peta rincian blok, batas riil fisik, serta riwayat tanah milik warganya.

Setibanya di lokasi, petugas dari PA Tuban dan aparat desa langsung membuka berkas putusan untuk mencocokkan luas lahan, fisik bangunan, serta titik batas di sebelah utara, selatan, timur, dan barat. Pengecekan fisik di lapangan tersebut dilakukan dengan sangat saksama dan teliti, mengingat setiap detail pergeseran ukuran akan berdampak langsung pada hak keperdataan pihak-pihak yang bersengketa. Setelah melalui proses pengukuran dan penelaahan bersama, tim memastikan bahwa letak dan batas riil di lapangan telah sesuai sepenuhnya dengan data yang tertuang dalam dokumen putusan majelis hakim.
Menanggapi kelancaran agenda tersebut, Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama kooperatif dari semua pihak. "Kegiatan konstatering hari ini bertujuan untuk memverifikasi kelayakan dan kesesuaian objek sengketa dengan amar putusan perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tbn. Alhamdulillah, berkat koordinasi yang terjalin sangat baik serta bantuan aparat desa yang menunjukkan batas-batas secara valid, proses pencocokan hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif," ungkap Nur Kholis Ahwan di sela-sela peninjauannya.

Senada dengan hal tersebut, Panmud Gugatan PA Tuban, Ahmad Solihin, S.H., juga menegaskan pentingnya tertib administrasi pasca-kegiatan fisik di lapangan. "Seluruh hasil dari pencocokan riil di lapangan ini langsung kami himpun dan catat secara rinci ke dalam Berita Acara Konstatering. Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi landasan sah dan berkekuatan hukum bagi PA Tuban untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara ini ke tahap berikutnya," jelas Ahmad Solihin. Dengan rampungnya tahapan pencocokan ini, PA Tuban berharap rangkaian penyelesaian sengketa dapat terus berjalan transparan demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.