2022-02-04 Dipublikasikan oleh : Admin views : 835

Sidang Keliling di Desa Rengel

Oleh : Admin

Jum’at 4 Januari 2022, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Sidang Keliling pertama di tahun 2022.Kegiatan sidang keliling merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.  Sidang keliling sebagai upaya Pengadilan Agama Tuban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.  Selain itu juga sebagai implementasi  asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Sidang keliling dilaksanakan di Balai Desa Rengel, Kecamatan Tuban.

Pelaksanaan sidang keliling memiliki tata cara yang sama dengan pelaksanaan sidang di Kantor Pengadilan Agama Tuban. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, para pencari keadilan kemudian memasuki ruang sidang sesuai dengan nomor antrian masing-masing. Terdapat total 31 Perkara yang ditangani, 11 perkara putus diantaranya 10 perkara dikabulkan dan 1 perkara dicabut.

Pejabat yang bertugas dalam Sidang keliling yaitu :

Drs. Ahmad Juaeni, M.H. sebagai Penganggung jawab dan Ketua Majelis

Drs. H. M. Abd. Wahid, S.H dan Drs. Muhsin, M.H. Sebagai Hakim Anggota

Durorin Humairo, S.H. Sebagai Panitera Pengganti

Dra. Hj. Laila Nurhayati, M.H sebagai mediator

H. Mashudi, S.Ag. M.H sebagai Koordinator

Kegiatan sidang keliling berlangsung dengan aman dan tertib.

 

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya