Peningkatan penyelesaian perkara secara ecourt di Pengadilan Agama Tuban terus mendapatkan perhatian dari pimpinan. Terbukti nyata perihal itu ditindaklanjuti secara seirus dengan mengadakan diskusi hukum terkait berita acara perkara ecourt sehingga ada kesamaan dan kesepakatan antar majelis hakim. Kegiatan diskusi hukum itu tidak hanya dihadiri oleh hakim saja akan tetapi juga panitera pengganti yang memiliki peran dalam membentu hakim di persidangan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/9) di ruang media center tersebut dipimpin oleh Ali Hamdi selaku Ketua Pengadilan Agama Tuban. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ali terkait dengan percepatan penyelesaian perkara ecourt. “Untuk template berita acara sidang dan putusan nanti kita supaya ditindaklanjuti oleh tim IT bagian APS ya. Sehingga diharapkan nantinya penyelesaian perkara ecourt segera untuk ditindaklanjuti”tandasnya.
Sementara itu, Moehamad Fathanan selaku Wakil Ketua PA Tuban melanjutkan jalannya diskusi hukum tersebut. Terdapat beberapa usulan dari hakim terkait pembuatan berita acara sidang yang harus sesuai dengan SK Dirjen Badilag No 1456/DJA/HK.05/SK/IX/2023. “Untuk template yang sudah disiapkan tolong segera ditindaklanjuti supaya setelah ini kita dapat ekseskusi sesuai arahan SK Dirjen Badilag”jelas Fathnan.
Acara diskusi hukum tersebut berjalan dengan lancar yang pada akhirnya terjadi beberapa kesepakatan antar hakim dengan tujuan utama percepatan penyelesaian perkara. Selain itu juga untuk meringankan beban kerja dalam membuat berita acara sidang dan putusan khusus perkara ecourt apabila template yang disepakati tersebut langsung diipload pada aplikasi pendukung SIPP (APS).