2023-10-06 Dipublikasikan oleh : views : 235

PA Tuban mengikuti Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban mengikuti Sosialisasi penetapan kebutuhan calon hakim di ruang Media Center PA Tuban. Kegiatan diselenggarakan oleh Mahakamah Agung RI secara daring pada Kamis(05/10) melalui zoom meeting sesuai dengan Surat Nomor 2738/SEK/UND.KP1.1.2/X/2023K. Kegiatan dihadiri oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Arif Rachman, S.H., dan Analis Perkara peradila, Rizal Choirul Romadhon, S.H., M.H.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan akan dilaksanakannya seleksi pengadaan Calon Hakim dan Formasi Analis Perkara Peradilan dan menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim. Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI , Ibu Supatmi, S.H., M.M., secara resmi membuka kegiatan. Beliau menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut dan tahapan seleksi pengadaan calon hakim yang akan dilaksanakan.

Whats-App-Image-2023-10-06-at-08-39-10-1

“Diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan tahun 2021 untuk segera melengkapi data yang diperlukan pada palikasi SIKEP” Jelas Supatmi. “Dari data ini akan dilakukan proyeksi penetapam jumlah kebutuhan Hakim” lanjut Beliau. Beliau menjelaskan juga bebarapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam proses seleksi pengadaan calon hakim yaitu seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang dan seleksi wawancara.

Kegiatan dilanjutkan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. yang memberikan pengarahan dan penyampaian materi sosialisasi terkait penetapan kebutuhan calon hakim dari formasi Analis Perkara Peradilan. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan secara bersamaan dalam satu kegiatan. Beliau juga menyampaikan alokasi Pengadaan Calon Hakim berdasarkan lingkungan Badan Peradilan yang telah ditetapkan, “Peradilan Umum sejumlah 763, Peradilan Agama sejumlah 602 ,dan Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 166” Jelas Beliau. Selanjutnya adalah sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi .

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya