2023-05-03 Dipublikasikan oleh : views : 397

PA TUBAN KEMBALI MENERIMA PRAKTEK KERJA LAPANGAN DARI INSTITUT AGAMA ISLAM AL-HIKMAH KAB.TUBAN

Oleh : Admin

PA Tuban dapat dikatakan sebagai salah satu instansi pemerintah yang paling aktif mendukung program pendididkan di Kabupaten Tuban khususnya. Sebab di setiap tahunnya PA Tuban mampu menerima 4 sampai 5 kali mahasiswa maupun anak SMK yang sedang menjalankan Praktek Pengalaman Kerja atau biasa disebut dengan PPL. Dari berbagai universitas negeri maupun swasta telah membuktikan kredibilitas PA Tuban sebagai instansi untuk menunjang program Pendidikan di lingkungan Universitas maupun Lembaga Sekolah Menegah Kejuruan (SMK).

Dan hari ini Rabu (3/5) PA Tuban kembali menerima mahasiswa Al Hikmah Kab. Tuban yang sedang melaksanakan program kuliah Praktek Pengalaman Kerja (PPL). Bertempat di ruang media center kegiatan pembukaan praktek pengalaman kerja tersebut dihadiri oleh mahasiswa yang akan melaksanakan program kerja tersbut didampingi oleh dosen pembimbing maupun dosen pamong dari PA Tuban.

Whats-App-Image-2023-05-03-at-09-57-50

Kegiatan tersebut dibuka oleh Slamet,S.Ag,M.Ag selaku dosen pamong yang telah ditugaskan oleh Ketua PA Tuban. Dalam sambutannya, Slamet menyampaiakan kepada mahasiswa untuk berperan aktif di PA Tuban. “Jangan berdiam diri, tetapi teruslah aktif untuk mendapatkan ilmu di lapangan kerja, di PA Tuban”jelas Slamet. Selain itu Slamet juga menyampaikan untuk tidak malu bertanya kepada siapa saja di PA Tuban ini terkait dengan tupoksi yang sedang dipelajarinya sebagai program kampusnya.

Setelah kegiatan dibuka, selanjutnya diteruskan dengan aca penyampaian materi oleh Drs. Mufi Ahmad Baihaqi,M.H selaku Ketua PA Tuban. Sebelum menyampaikan materi, Mufi menjelaskan kepada seluruh mahasiswa mangang tersebut, bahwa sebelum praktek pengalaman kerja di PA Tuban wajib hukumnya untuk mengetahui tentang kewenangan dari Pengadilan Agama. “Supaya ilmu yang diserap dari praktek pengalaman kerja di PA Tuban ini benar-benar memiliki pondasi, sehingga sebelum masuk kedalam harus mengerti dan faham dulu tentang wewenang atau kompetensi peradilan agama”jelas Mufi.

Whats-App-Image-2023-05-03-at-09-57-49

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya