Sebuah pemandangan yang biasa terjadi di Pengadilan Agama Tuban, setiap ada bimbingan teknis online yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI maupun Badan Peradilan Agama, biasanya didahului dengan adanya pretest. Nah, kegiatan prestest inilah yang biasanya heboh, karena pimpinan, hakim dan pegawai selalu berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai yang tinggi. Dalam rangka menyambut Bimbingan Teknis dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi setiap stakeholder yang ada di Pengadilan Agama Tuban. Pada kesempatan ini Badan Peradilan Agama (Badilag – Mahkamah Agung RI) mengadakan Bimtek tentang penyelesaian sengketan perbankan syariah dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bimtek online ini bisa dilihat di youtube melalui link di bawah ini.
Sebagaimana semangat Pengadilan Agama Tuban dalam rangka
penyambut penilaian WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) oleh Kemenpan RB, dan
untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka peningkatan kinerja penanganan
perkara di Pengadilan Agama Tuban khusus
perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.
Dengan diadakan Bimtek seperti ini, diharapkan Pengadilan
Agama Tuban lebih siap dan professional dalam menangani perkara-perkara,
khususnya perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.
Sebagaimana yang termaktub pada Undang-Undang No. 3 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, telah memberi amanat kepada lembaga peradilan Agama sebagai salah satu
lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menerima, memeriksa, mengadili
serta menyelesaikan perkara-perkara tertentu termasuk ekonomi syari’ah yang terjadi
di Indonesia.
Sebagaimana
semangat dari Undang-Undang tersebut, yaitu memberikan solusi terhadap
masalah/kendala yang dihadapi oleh Lembaga keuangan syariah dalam menyelesaikan
istilah umumnya kredit macet di Lembaga keuangan syariah, maka Mahkamah Agung
RI dan Lembaga peradilan dibawahnya memberikan solusi dan sekarang sudah mulai
digunakan oleh Lembaga keuangan syariah dan alhamdulillah semangat yang diusung
tersebut membuahkan hasil dan bisa dirasakan oleh Lembaga keuangan syariah
serta Masyarakat Indonesia terhadap sengketa
Ekonomi Syari’ah.
Untuk lebih mengerti dan paham dengan peraturan perundang-undangan yang ada, berikut beberapa peraturan sekitar gugatan sederhana ekonomi syariah :
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Snd