2024-07-26 Dipublikasikan oleh : Admin views : 114

ADA YANG HEBOH TADI MALAM…….90/100

Oleh : Admin


Sebuah pemandangan yang biasa terjadi di Pengadilan Agama Tuban, setiap ada bimbingan teknis online yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI maupun Badan Peradilan Agama, biasanya didahului dengan adanya pretest. Nah, kegiatan prestest inilah yang biasanya heboh, karena pimpinan, hakim dan pegawai selalu berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai yang tinggi. Dalam rangka menyambut Bimbingan Teknis dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi setiap stakeholder yang ada di Pengadilan Agama Tuban. Pada kesempatan ini  Badan Peradilan Agama (Badilag – Mahkamah Agung RI) mengadakan Bimtek tentang penyelesaian sengketan perbankan syariah dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bimtek online ini bisa dilihat di youtube melalui link di bawah ini.

link Bimtek.

berita-901002

Sebagaimana semangat Pengadilan Agama Tuban dalam rangka penyambut penilaian WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) oleh Kemenpan RB, dan untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka peningkatan kinerja penanganan perkara di  Pengadilan Agama Tuban khusus perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.

Dengan diadakan Bimtek seperti ini, diharapkan Pengadilan Agama Tuban lebih siap dan professional dalam menangani perkara-perkara, khususnya perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.

Sebagaimana yang termaktub pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah memberi amanat kepada lembaga peradilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara tertentu termasuk ekonomi syari’ah yang terjadi di Indonesia.

Sebagaimana semangat dari Undang-Undang tersebut, yaitu memberikan solusi terhadap masalah/kendala yang dihadapi oleh Lembaga keuangan syariah dalam menyelesaikan istilah umumnya kredit macet di Lembaga keuangan syariah, maka Mahkamah Agung RI dan Lembaga peradilan dibawahnya memberikan solusi dan sekarang sudah mulai digunakan oleh Lembaga keuangan syariah dan alhamdulillah semangat yang diusung tersebut membuahkan hasil dan bisa dirasakan oleh Lembaga keuangan syariah serta Masyarakat Indonesia terhadap sengketa  Ekonomi Syari’ah.

Untuk lebih mengerti dan paham dengan peraturan perundang-undangan yang ada, berikut beberapa peraturan sekitar gugatan sederhana ekonomi syariah :

1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Snd

 

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya