Rabu, 07 Oktober 2021 bertempat di ruang tunggu Pengadilan Agama Tuban tepat pukul 07.30 WIB Kembali diadakan salah satu agenda rutin, yaitu Coffee Morning. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun kekompakan seluruh karyawan dan sebagai sarana untuk memotivasi dan mengingatkan karyawan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berperan sebagai pengantar pada Coffee Morning pagi ini yaitu Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. Zahri membuka Acara dengan Penuh semangat dan tidak lupa memimpin yel-yel. Selanjutnya adalah peragaan delapan nilai utama Mahakamah Agung yang dipimpin oleh Sekretaris PA Tuban, Bersama dengan Seluruh perwakilan baik dari Panmud, Kasubbag, JS, PP dan lainnya.
Pengarahan kali
ini disampiakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Ahmad Juaeni.,
M.H., yang juga merupakan Ketua ZI dan APM. Pada kesempatan kali ini, Pak Ahmad
Juaeni menyampaikan mengenai hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. “Terdapat beberapa hal yang harus digaris
bawahi berdasarkan hasil pengawasan, yang pertama yaitu untuk seluruh Inovasi
yang dibuat baik berupa aplikasi maupun non-aplikasi harus segera dibuat SOP.
Setelah adanya SOP maka harus dibuat Komitmen Bersama untuk pelaksanaannya.
Jadi semua harus tanda tangan menyatakan bahwa kita akan berkomitmen dengan apa
yang kita buat”
"Setelah
penandatanganan komitemen maka kita semua harus melaksanakan kemudian pimpinan
harus memberikan reward. Jadi, para pimpinan harus melihat, siapa saja yang
pantas mendapatkan reward berdasarkan siapa yang aktif dan luar biasa dalam
pengaplikasian inovasi terbaru" Lanjut Ahmad.
"Terkait dengan
para pengguna layanan, dalam hal ini para pihak, maka apabila mereka merasa
kurang mendapatkan pelayanan dari kita, maka kita harus selalu instrospeksi dan
memperbaiki diri untuk meningkatkan pelayanan kita"
"Maka dari itu,
kita harus selalu meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan" Kata Ahmad dalam
penutupan.
Kegiatan terakhir yaitu pembacaan do’a dari Drs. Muhsin S.H.,