Pemerintah Kabupaten Tuban telah meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) beralamat di di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo , dan hari ini Rabu, 2 Juni 2021 telah resmi beroperasi. Kabar gembiranya Pengadilan Agama Tuban merupakan salah satu Instansi yang ikut serta berpartisipasi untuk memberikan pelayanan pada MPP.
Layanan Pengadilan Agama Tuban di MPP berupa pelayanan informasi diantaranya informasi seputar tata cara berperkara dan persyaratan berperkara, pengenalan dan penggunaan inovasi terbaru Aplikasi Sistem Inden Antrian Sidang dan Pengambilan Produk (SINDENASIK) , pengambilan produk pengadilan, layanan berperkara secara elektronik ( e-Court) pada Pengadilan Agama Tuban.
Di awal beroperasi pegawai yang bertugas adalah Agus Pujo Harianto dan Eka Bektiyani. Menariknya, masyarakat yang datang ke MPP menunjukkan ketertarikan kepada inovasi baru PA Tuban, yaitu Sindenasik, aplikasi yang digunakan untuk booking/inden Antrian siding dan pengambilan produk pengadilan.
Termasuk diantaranya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Suhendri menghampiri stan pelayanan Pengadilan Agama Tuban dan menunjukkan ketertarikan dan antusias terhadap Sindenasik. Pada Kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Tuban, Dra. Hj. Nur Indah H. Nur S.H., yang pada saat itu memantau keadaan pada MMP tuban sempat bertemu dengan Pak Suhendri.
Pemberian Pelayanan berjalan dengan lancar dan tertib pada Mal Pelayanan Publik Tuban. Diharapkan dengan partisipasi Pengadilan Agama Tuban dalam pemberian pelayanan pada MPP semakin mempermudah masyarakat dalam keperluan administrasi sehingga lebih efektif dan efisien.