Pernikahan dini telah menjadi salah satu perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam beberapa tahun terakhir mengingat dampak yang ditimbulkan seperti tingginya angka perceraian, Kesehatan ibu dan anak yang tidak terjamin maupun kemiskinan untuk masyarakat di wilayah Tuban. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban mencanangkan Program untuk menekan angka pernikahan dini dengan mendorong Pengadilan Agama Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A) dan Dinas Kesehatan untuk melakukan kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Perjanjian Kerjasama (MoU).
Ketua PA Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menekankan adanya tiga point penting yang merupakan inti dari Kerjasama tersebut yang pertama yaitu merupakan upaya Pemkab Tuban untuk menekan angka perceraian, yang kedua adalah memberikan perlindungan kepada Ibu dan Anak pasca perceraian dan ketiga memberi pembekalan kepada calon pengantin yang ingin melakukan pengajuan Dispensasi Kawin. Sebagai langkah utama, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Dinsos P3A sekaligus memberikan Pembekalan kepada para psikolog yang kemudian akan berperan menjadi Konselor dalam program konseling calon pengantin pernikahan dini. Kegiatan ini dilakasanakan di Mall Pelayanan Publik lantai 3 pada Selasa (19/07).
Mufi menyampaikan dalam Rapat Koordinasi tersebut "Berdasarkan data yang kita miliki, kasus Dispensasi Kawin yang diterima di PA Tuban per Juli 2022 mencapai 305 dari total 432 perkara permohonan. Angka ini menunjukan kasus Dispensasi Kawin itu terhitung 3/4 dari total perkara permohonan" Kata Mufi. "Dimana, Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu factor perceraian karena diasosiasikan dengan factor ekonomi, kemiskinan, budaya, perilaku remaja maupun ketidaksetaraan gender" Jelas Mufi. "Dengan adanya program konseling bagi catin ini kita berharap mampu memberikan pengetahuan dalam bentuk pendampingan kepada catin yang ingin melakukan pengajuan Dispensasi Kawin di Kabupaten Tuban. Upaya ini kami lakukan untuk memberikan persiapan secara psikologis kepada para catin" Jelas Mufi.
Sementara itu Kepala Bidang P3A
dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lusiana, S.STP., M.AP mengatakan harapan dari
program ini yaitu berkurangnya angka pernikahan dibawah umur pada kabupaten
Tuban "Awal mula diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama Tuban ini
mengingat angka Pernikahan dibawah umur yang cukup tinggi di Kabupaten Tuban.
Sehingga munculah solusi yang merupakan Kerjasama dengan PA Tuban mengenai
bagaimana upaya mencegah atau paling tidak mengurangi angka pernikahan dini di
Kabupaten Tuban karena itu merupakan indicator atau point tertinggi untuk
mewujudkan Kabupaten Layak Anak" Jelas Lusiana.