Calon Hakim Pengadilan Agama Tuban
Ikuti Audiensi dan Diskusi Bersama Ditjen Badilag
Oleh : Admin

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tuban, segenap Calon Hakim Pengadilan Agama Tuban mengikuti acara dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang dihelat secara daring tersebut berlngasung pada Jumat (17/01/2025) dengan tajuk audiensi dan diskusi. Sebagian perwakilan calon hakim yang tergabung dalam Senat Calon Hakim Pendidikan Calon Hakim Terpadu (PPCHT) Angkatan IV Gelombang I, II, III juga menghadiri acara secara langsung di gedung Dirjen Badilag Jalan Jend. Ahmad Yani Kav. 58, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dari PTA Palembang melalui teleconference. Dalam sambutannya, ia berpesan agar seluruh calon hakim senantiasa menjaga integritasnya di manapun berada dan dalam kondisi apa pun. Secara khusus ia juga menggarisbawahi satu poin penting, bahwa kepercayaan publik tergantung dari bagaimana cara kita bersikap, bertindak, berucap dan berperilaku. Selain Direktur, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.), Hakim Yustisial Ditjen Badilag, dan Pejabat eselon III pada Ditjen Badilag

“Kehidupan yang serba digital ini menjadikan kita seperti di akuarium. Dari sisi mana pun orang bisa memperhatikan kita. Oleh karenanya kita musti berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak.”, ulasnya.
Sementara Calon Hakim yang diwakili oleh Ketua Senat Calon Hakim Peradilan Agama Gelombang I, Fahri Gunawan Siagian, S.H., Calon Hakim dari Pengadilan Bekasi menyampaikan rasaa hormat dan terima kasihnya kepada segenap pimpinan dan keluarga besar Ditjen Badilag. Fahri menambahkan bahwa ia dan segenap rekan yang hadir secara langsung maupun daring merasa tersanjung dan bersyukur karena telah diterima dan difasilitasi sehingga acara ini dapat terselenggara. Lebih lanjut ia juga menyampaikan 6 poin utama yang hendak didiskusikan dalam kesempatan tersebut, yaitu:
1. Calon Hakim PPCH Angkatan 4 sedang menginisiasi pembuatan buku saku seputar permasalah teknis di Peradilan Agama;
2. Membangun sinergitas dan mekanisme komunikasi secara hierarki antara aparatur peradilan dengan Pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
3. Pelaksanaan mentoring dan pembinaan pasca wisuda kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu;
4. Pembinaan dan pelatihan khusus bagi Hakim yang menangani perkara jinayat;
5. Dukungan atas pelaksanaan Pendidikan yang dijalani dan akan dilakukan oleh rekan-rekan calon hakim baik di dalam maupun di luar negeri, dan;
6. Pola kebijakan promosi dan mutasi;

Sebagaimana dalam surat Ditjen Badilag tanggal 8 Januari nomor 044/DJA/DL1.10/I/2025 tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag. Pada sesi tersebut Sekretaris Ditjen Badilag memberikan arahan tentang Integritas, beliau menyampaikan bahwa yang terpenting dalam bab integritas adalah mengenai rasa syukut, akhlak yang baik, dan sikap yang selalurendah hati. Ia menambahkan bahwa saat ini, sangat banyak yang mengharapkan ada di posisi sebagai calon hakim, namun belum berhasil, belum bekerja dan tidak seberuntung segenap calon hakim yang saat itu hadir. Ia berharap para calon hakim untuk selalu dapat memposisikan diri. Menjaga sikap maupun ucapan kepada sesama rekan Hakim, kepada atasan, maupun kepada bawahan. Selain itu juga mampu bekerja sama dengan pimpinan satuan kerja masing-masing dalam menyukseskan kebijakan pimpinan di Mahkamah Agung.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. juga turut menyampaikan beberapa poin penting lainnya, seperti berkenaan dengan sistem promosi dan mutasi, prosedur izin belajar, serta kondisi peradilan dan jumlah hakim peradilan agama saat ini. Secara khusus ia menekankan agar calon hakim yang nantinya menjadi hakim akan langsung menjadi hakim pengawas bidang dan kelak menjadi pimpinan. Dengan demikian, mutlak hukumnya selain menguasai hukum acara dan perkara, juga hal-hal teknis lainnya dalam lingkup kepaniteraan dan kesekretariatan.

“Jangan lupa menguasai bidang-bidang lain. Manajemen peradilan dan keuangan peradilan, tanya kepada senior. Jangan sampai kelak menjadi wakil ketua, tetapi tidak memahami.”, tegasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab dan berdiskusi. Baik oleh peserta diskusi yang hadir secara langsung maupun via daring. Setelah berlangsung sekira 2 jam 30 menit, acara kemudian diakhiri. Segenap hadirin tidak lupa untuk dahulu berfoto bersama. (Ghazi)