2022-03-21 Dipublikasikan oleh : Admin views : 553

SIDANG LUAR GEDUNG TANGGAL 18 MARET 2022 DI DESA TALANGKEMBAR KECAMATAN MONTONG

Oleh : Admin

Masih bertempat di Desa Talangkembar Kecamatan Montong, Pengadilan Agama Tuban pada hari Jumat tanggl 18 Maret 2022 kembali melaksanakan sidang luar gedung yang kedua sebagai lanjutan dari sidang keliling minggu lalu. Pada kali ini Pengadilan Agama Tuban menyidangkan 24 perkara yang mana dari sekian perkara yang disidangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Hj. Laila Nurhayati,M.H dan Drs Muntasir, M.H.P serta Marwan, S.Ag, M.Ag sebagai Hakim Anggota dan Suprayitno, S.Ag, S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil memutus 21 perkara. 


Dalam Sidang luar Gedung kali ini Pengadilan Agama Tuban juga melayani pengambilan produk berupa Akte Cerai bagi pihak yang berwilayah di Kecamatan Montong dan sekitarnya yang mana Akte Cerai tersebut bisa diambil di tempat dilaksanakannya sidang luar Gedung.

Dan juga bagi pihak berperkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim khusus perkara Cerai Gugat dapat meminta pengiriman produknya yang berupa Akte Cerai dan Salinan putusannya melalui layanan pengiriman Go-Duct. Dimana layanan ini merupakan inovasi layanan Pengadilan Agama Tuban yang bekerjasama dengan PT. POS Tuban sebagai layanan memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke Pengadilan Agama Tuban untuk mengambil produknya.


Dengan ucapan Alhamdulillah dari seluruh Majelis Hakim dan Tim yang bertugas, Sidang Luar Gedung Tahap II ini telah berjalan dengan tertib dan aman.

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya