2024-08-26 Dipublikasikan oleh : - views : 120

PENERAPAN PENGAWASAN SECARA ONLINE, PA TUBAN MENGIKUTI ZOOM BADILAG TENTANG SOSIALISASI E-BINWAS

Oleh : admin

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor 1839/DJA/PW1/VIII/2024, Pengadilan Agama Tuban mengikuti kegiatan sebagaimana dalam surat dimaksud secara online. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/8) bertempat di ruang media center dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai selesai. Diikuti oleh pimpinan dan pejabat terkait, zoom tersebut berisikan tentang sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegreasi melalui Penggunaan Aplikasi E-Binwas. Secara langsung dibuka oleh Bapak Drs. H. Muchlis,SH,MH dari Pengadilan Tinggi Ambon yang diikuti seluruh peradilan Agama di Indonesia.

Binwas1

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan penggunaan aplikasi ini nantinya bertujuan untuk menyamakan tentang pengawasan bagi hakim tinggi maupun hakim pengawas pada satker daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan. “Tentunya aplikasi ini akan kita integrasi dengan aplikasi Hastitama yang dimiliki oleh Bawas, sehingga harapannya kedepan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh satker tingkat banding maupun satker tingkat pertama cukup melakukan melalui satu aplikasi saja”jelasnya.

Binwas2

Setelah itu kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan oleh Dr. Candra Boy Seroza,S.Ag,M.Ag.

selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Beliau memaparkan tentang kebijakan akan diberlakukannya apliksi E-Binwas tersebut. Ada beberapa sesi pertanyaan yang dibuka terkait dengan yang disampaikan oleh Bapak Candra Boy tersebut. pada umumnya pertanyaan maupun usulan yang disampaikan oleh peserta zoom akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dirjen Badilag. “Tentunya kami tetap memperhatikan regulasi terbaru terkait penggunaan aplikasi ini nantinya, jadi apa yang bapak ibu sampaikan akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk menyempurnakan aplikasi ini.

Binwas3

Kegiatan dilanjutkan setelah ishoma wajtu setempat. Kemudian disampaikan secara gamblang oleh Dhika Andrian, S.Kom, Pranata Komputer dari Dirjen Badilag. Yang dijelaskan tentang sistematika penggunaan aplikasi E-Binwas. “kami akan memberikan contoh bagi satker tingkat banding maupun tingkat pertama”terangnya. Dari beberapa satker di lingkungan peradilan agama seluruh Indonesia, ada beberapa satker yang telah memiliki aplikasi yang hamper sama denngan apilkasi E-binwas. Akan tetapi yang menarik pada aplikasi ini yakni pada fitur pembinaan, yang mana hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama manapun akan memberikan kepada hakim tingkat pertama secara random. Jadi pembinaan tersebut tidak terpaku pada hakim dalam satu wilayah hukum.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya