Kamis, 2 Desember 2021 bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan, Pengadilan Agama Tuban laksanakan Launching dan Sosialisasi Aplikasi KERSAMADU (Kerjasama Terpadu) antara Pengadilan Agama Tuban dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 07.45 WIB s.d Selesai dihadiri oleh para pihak atau masyarakat yang berperkara , seluruh Pegawai PA Tuban serta turut hadir pula dalam acara tersebut Risko Indra Yudha, Bagian Teknis Dispenduk Capil mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban.
Kersamadu merupakan layanan perubahan data pada KTP dan KK pasca proses perceraian. Berperan sebagai MC yaitu Eka Bektiyani, S.Pd., S.H., dengan rangkaian acara pembukaaan , menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung oleh seluruh peserta yang hadir. Sebelum acara inti dimulai dilakukan pembacaan Do’a yang dipimpin oleh Slamet, S.Ag., S.H., M.H. agar acara berjalan lancar dan berkah.
"Semoga dengan adanya
Aplikasi ini, kita bisa mempermudah dan
mempercepat layanan kepada masyarakat."Kata Nur Indah pada sambutannya.
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Duspnduk Capil apabila ingin melakukan perubahan biodata pada
KTP dan KK karena sudah disediakan layananannya di PA Tuban ini" Lanjut Nur
Indah.
Setelah memberikan sambutan, Nur Indah didampingi dengan Wakil Ketua PA Tuban Drs. Ahmad Juaeni, M.H., Panitera PA Tuban Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. dan Sekretaris PA Tuban Umi Rofiqoh, S.H., M.H. resmi meluncurkan Aplikasi Kersamadu dengan pemutaran Video Launching Kersamadu.
Kegiatan Selanjutnya yaitu Sosialisasi dan penjelasan teknis
mengenai Kersamadu yang dilakukan oleh Siti Sopiyah, S.Si. selaku pencetus ide
pembuatan Aplikasi Kersamadu. "Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat merubah
data di KTP dan KK pasca Perceraian. Para Pihak yang telah berperkara langsung
dapat mengajukan perubahan data di PA Tuban, tidak perlu harus ke Dukcapil
lagi" Jelas Sopi.
"untuk persyaratan yang diperlukan yaitu KK, KTP, AC dan surat
pernyataan bermaterai. Pengajuan juga tidak dibatasi status saja, apabila ingin
mengubah data lain misalnya Pendidikan berubah dari SLTA menjadi S1 juga bisa
dilakukan disini, dengan syarat memenuhi persyaratan yang diminta. Misalkan
untuk perubahan Pendidikan maka membawa ijazah, untuk perubahan pekerjaan dari
Swasta menjadi PNS maka bisa disertakan SKnya"
"Selain itu, Aplikasi ini juga bisa membantu masyarakat untuk
pengecekan status pengajuan. Dapat diakses melaui website Pengadilan Agama Tuban pada pa-tuban.go.id kemudian memilih banner menu kersamadu atau
langsung ke kersamadu Para pihak tinggal memasukkan NIK masing-masing untuk dapat mengetahui sejauh
mana perkembangan proses perubahan datanya". Lanjut Sopi.
Diakhir acara Risko meyampaikan Testimoni " Saya sangat mendukung aksi perubahan aplikasi KERSAMADU antara Pengadilan Agama Tuban dan Dispenduk Capil Tuban perihal perubahan identitas pada KTP dan Kartu Keluarga setelah proses perceraian".
Acara berlangsung dengan lancar dan tetap menerapkan protocol Kesehatan.