2021-12-02 Dipublikasikan oleh : Admin views : 929

LAUNCHING DAN SOSIALISASI APLIKASI KERSAMADU WUJUD IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KASUBBAG PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN AGAMA TUBAN SEBAGAI PESERTA DIKLAT PKA GELOMBANG II ANGKATAN VII TAHUN 2021

Oleh : Admin

Kamis, 2 Desember 2021 bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan, Pengadilan Agama Tuban laksanakan Launching dan Sosialisasi Aplikasi KERSAMADU (Kerjasama Terpadu) antara Pengadilan Agama Tuban dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban. Kegiatan dilaksanakan mulai  pukul 07.45 WIB s.d Selesai dihadiri oleh para pihak atau masyarakat yang berperkara , seluruh Pegawai PA Tuban serta turut hadir pula dalam acara tersebut Risko Indra Yudha, Bagian Teknis Dispenduk Capil mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban.



Kersamadu merupakan layanan perubahan data pada KTP dan KK pasca proses perceraian. Berperan sebagai MC yaitu Eka Bektiyani, S.Pd.,  S.H., dengan rangkaian acara pembukaaan , menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung oleh seluruh peserta yang hadir. Sebelum acara inti dimulai dilakukan pembacaan Do’a yang dipimpin oleh Slamet, S.Ag., S.H., M.H. agar acara berjalan lancar dan berkah.


 "Semoga dengan adanya Aplikasi ini, kita  bisa mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat."Kata Nur Indah pada sambutannya.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Duspnduk Capil  apabila ingin melakukan perubahan biodata pada KTP dan KK karena sudah disediakan layananannya di PA Tuban ini" Lanjut Nur Indah.

Setelah memberikan sambutan, Nur Indah didampingi dengan Wakil Ketua PA Tuban Drs. Ahmad Juaeni, M.H., Panitera PA Tuban Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. dan Sekretaris PA Tuban Umi Rofiqoh, S.H., M.H. resmi meluncurkan Aplikasi Kersamadu dengan pemutaran  Video Launching Kersamadu.

Kegiatan Selanjutnya yaitu Sosialisasi dan penjelasan teknis mengenai Kersamadu yang dilakukan oleh Siti Sopiyah, S.Si. selaku pencetus ide pembuatan Aplikasi Kersamadu. "Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat merubah data di KTP dan KK pasca Perceraian. Para Pihak yang telah berperkara langsung dapat mengajukan perubahan data di PA Tuban, tidak perlu harus ke Dukcapil lagi" Jelas Sopi.

"untuk persyaratan yang diperlukan yaitu KK, KTP, AC dan surat pernyataan bermaterai. Pengajuan juga tidak dibatasi status saja, apabila ingin mengubah data lain misalnya Pendidikan berubah dari SLTA menjadi S1 juga bisa dilakukan disini, dengan syarat memenuhi persyaratan yang diminta. Misalkan untuk perubahan Pendidikan maka membawa ijazah, untuk perubahan pekerjaan dari Swasta menjadi PNS maka bisa disertakan SKnya"

"Selain itu, Aplikasi ini juga bisa membantu masyarakat untuk pengecekan status pengajuan. Dapat diakses melaui website Pengadilan Agama  Tuban pada pa-tuban.go.id kemudian memilih banner menu kersamadu atau langsung ke kersamadu Para pihak tinggal memasukkan NIK masing-masing untuk dapat mengetahui sejauh mana perkembangan proses perubahan datanya". Lanjut Sopi.

Diakhir acara Risko meyampaikan Testimoni " Saya sangat mendukung aksi perubahan aplikasi KERSAMADU  antara Pengadilan Agama Tuban dan Dispenduk Capil Tuban perihal perubahan identitas pada KTP dan Kartu Keluarga setelah proses perceraian".

Acara berlangsung dengan lancar dan tetap menerapkan protocol Kesehatan.


 

 

 

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya