2025-07-16 Dipublikasikan oleh : Admin views : 9

Ketua PA Tuban Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Stakeholder Terkait

Oleh : Admin

Ketua Pengadilan Agama (PA) Tuban menghadiri rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban yang membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Rapat ini digelar sebagai respons terhadap permasalahan tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau dokumennya hilang. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Tuban ini dihadiri oleh jajaran KUA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tokoh agama. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian persoalan administratif tanah wakaf.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan hukum wakaf. Rapat ini digelar di Aula Kantor Kemenag Tuban, Selasa (15/7).

Permasalahan wakaf di Tuban masih cukup kompleks, terutama menyangkut legalitas tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme pelaksanaan isbat wakaf di Pengadilan Agama bagi tanah wakaf yang belum memiliki AIW. Langkah ini sesuai dengan MoU antara Kementerian Agama RI dengan Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Isbat wakaf menjadi solusi penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang statusnya belum jelas.

Ketua PA Tuban menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung percepatan proses isbat. Sinergi antara PA Tuban dan Kemenag Tuban diharapkan dapat menjadi model penanganan wakaf di daerah lain.

Ketua PA Tuban, dalam pernyataannya, menyampaikan pentingnya kerja sama lintas sektor demi mempercepat legalisasi tanah wakaf. “Kami siap memproses permohonan isbat wakaf sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan sosial lembaga kami. Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar bermanfaat secara maksimal bagi umat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dan nadzir lebih aktif mengurus dokumen wakaf yang belum lengkap. Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari peserta rapat yang menilai PA Tuban sangat responsif terhadap isu-isu keagamaan dan sosial.

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, seperti pemetaan ulang tanah wakaf yang belum memiliki AIW dan pendampingan hukum untuk proses isbat. Kepala Kemenag Tuban menegaskan bahwa kerja sama dengan PA Tuban sangat strategis dalam menyukseskan program nasional sertifikasi wakaf.

Ke depan, koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis dan sosialisasi kepada para nadzir. Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menjaga aset umat dari potensi sengketa hukum. Diharapkan seluruh proses ini dapat mendorong pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya