2023-03-03 Dipublikasikan oleh : views : 291

Sidang Keliling Desa Talang Kembar, Montong

Oleh : Admin

Dalam rangka membantu memudahkan pihak berperkara bagi masyarakat yang berada jauh dari Kantor Pengadilan Agama Tuban, Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Sidang keliling atau sidang di luar Gedung setiap tahunnya. Setelah sukses melaksanakan sidang keliling perdana pada Februari 2023 di Desa Sumurjalak, Plumpang, kali ini PA Tuban Kembali melaksanakan Sidang Keliling di Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong.

Whats-App-Image-2023-03-03-at-11-28-38

Kegiatan Sidang keliling dilaksanakan di Balai Desa Talang Kembar pada Jum’at 03 Maret 2023. Sejumlah empat puluh Perkara yang disidangkan meliputi wilayah Kecamatan Montong, Singgahan, Jatirogo, Bangilan, Kenduruan, Parengan, Bancar, Kerek dan Tambakboyo. Selain sidang, dilaksanakan juga penyuluhan hukum terkait Dispensasi Nikah dan Hak- hak perempuan dan anak pasca perceraian yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. sekaligus secara resmi membuka kegiatan sidang keliling di Desa Talang Kembar. Selain itu dilaksanakan juga penyerahan produk pengadilan untukperkara dari wilayah Montong dan sekitarnya.

Whats-App-Image-2023-03-03-at-11-31-47

Mufi menjelaskan mengenai surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Dinas Kesehatan saat akan melakukan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Tuban. “Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan undang-undang tersebut, pernikahan yang tak sesuai dengan umur itu, diharuskan meminta dispensasi kepada pengadilan” Jelas Mufi. “Perlindungan Anak merupakan salah satu program prioritas kami, sehingga Pengadilan Agama Tuban telah bekerjasama dengan Dinsos dan DInkes. Dimana masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Dispensasi Kawin harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinsos dan Dinkes” Jelas Mufi.

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya