Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Ujian untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pemenuhan amanat Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang pedoman pengelolaan pegawai Pemerintan Non PNS pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya.
Total 12 orang PPNPN mengikuti kegiatan ini. Ujian terdiri dari dua tahapan yaitu Ujian Tertulis pada hari Rabu, 15 Desember 2021 dan Ujian Wawancara pada hari Jum’at, 17 Desember 2021. Ujian tertulis terdiri dari tiga ujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), dan TIU. Bertempat di Ruang Media Center ujian tulis dilaksanakan selama 60 menit dimulai pukul 13.30 WIB. Seluruh PPNP melaksanakan ujian secara bersamaan dan diawasi oleh Tim Pengawas.
Tahapan kedua yaitu Tes Wawancara. Para Pelaksana Ujian wawancara ini ada beberapa kriteria yang diwawancarakan yaitu Integritas, Kedisiplinan, Kerjasama, Komunikasi, Pelayanan, Loyalitas dan Agama. Bertindak sebagai pewawancara adalah perwakilan dari Hakim, Sekretaris, Panitera, Kasubag dan Panmud Masing-masing PPNP akan diwawancara oleh para penguji minimal 10 menit/penguji. Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan
diakhiri dengan pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban di damping
Panitera dan Sekretaris.