Pengadilan Agama Tuban mengikuti Pembinaan Teknis Secara Virtual di ruang Media Center pada Senin (28/08). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 28/WKMA.Y/VIII/2023 dalam rangka Pembinaan Bodang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WIB dan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 28 s.d. 29 Agustus 2023.
Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Bersama dengan Jajaran Hakim, Panitera dan Sekretaris PA tuban menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di empat lingkungan peradilan Mahkamah Agung se-Indonesia. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Seluruh Peserta kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a dan penyampaian Laporan kegiatan.
Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengawali kegiatan dengan memberikan pembinaan. Beliau memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran panitia yang telah merealisasikan kegiatan tersebut dan kepada seluruh warga peradilan Indonesia yang telah hadir pada kegiatan ini. Dalam binaannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa hamper seluruh target yang ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-20235 telah kita lampaui. “Sistem kamar di Mahkamah Agung sudah berjalan secara optimal, serta peradilan elektronik juga sudah mulai kita jalankan meskipun masih harus ada penyempurnaan di sana sini, namun sesungguhnya kita telah berjalan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035” Ucap Beliau.
Dalam Pembinaan Teknis tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan enam point penting yaitu : Pemeriksaan Perkara Praperadilan, Perhitungan Nilai Kerugian Negara, Upaya Hukum Kasasi dan PK secara elektronik, Implementasi Panggilan dan Pemberitahuan menggunakan Surat Tercatat, Aplikasi baru Mahkamah Agung, dan Penguatan Sistem Pengawasan. Beliau menekankan perlunya peningkatan system pengawasan dengan memberikan kewenangan kepada Satuan pengawasan Khusus Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Beliau juga menekankan kepada seluruh warga peradilan untuk tidak melakukan perbuatan tercela karena imbasnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan lainnya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman.