Transformasi Peradilan Digital: Mahasiswa IAIN NU Tuban dan UIN Malang Selami E-Court dan Aplikasi EAC
Oleh : Admin

Upaya mewujudkan peradilan yang modern dan transparan semakin gencar dilakukan. Hari ini, Pengadilan Agama Tuban menggelar kegiatan pembekalan materi intensif mengenai pendaftaran perkara dan persidangan elektronik (E-Court), serta sosialisasi aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari IAIN NU Tuban dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan ini bertujuan membekali calon yuris dengan pemahaman mendalam tentang inovasi digital dalam sistem peradilan agama.
Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini menghadirkan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Sandhy Sugijanto, sebagai pemateri utama. Dalam sesinya, Bapak Sandhy menjelaskan secara komprehensif mengenai perbedaan pendaftaran perkara dan persidangan manual versus elektronik (E-Court). Para mahasiswa diajak memahami alur dan keuntungan dari masing-masing metode, khususnya bagaimana E-Court mempermudah proses berperkara dan meningkatkan efisiensi.
Lebih lanjut, Bapak Sandhy juga memperkenalkan inovasi terbaru dari Badan Peradilan Agama – Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag-MARI), yaitu aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang baru diluncurkan pada 1 Juli 2025. Aplikasi ini merupakan terobosan signifikan dalam pelayanan publik, memungkinkan masyarakat pencari keadilan untuk mengunduh produk peradilan seperti salinan putusan, salinan penetapan, hingga akta cerai secara digital dari mana saja.

"Untuk mengakses EAC, para pihak cukup mengunjungi tautan https://eac.mahkamahagung.go.id/ dan mendaftarkan akun dengan menyiapkan nama lengkap, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif," jelas Bapak Sandhy. Ia menambahkan bahwa dengan EAC, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilakukan secara nontunai, semakin mempercepat dan menyederhanakan proses.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga mengubah persepsi mahasiswa terhadap Pengadilan Agama. Jika sebelumnya mungkin dianggap kaku dan berbelit, kini para mahasiswa menyadari bahwa Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Tuban di bawah naungan Mahkamah Agung RI, sangat melek teknologi informasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Diharapkan para mahasiswa ini dapat menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya, menyebarkan informasi tentang transparansi dan kemudahan yang ditawarkan Pengadilan Agama Tuban, mulai dari penerimaan perkara, persidangan, hingga penyerahan produk peradilan," tutup Bapak Sandhy.