A. Pendahuluan
Monitoring/pengawasan
perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen.
Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau
memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu
penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar
suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai
dengan peruntukannya (doelmatig). Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung
RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk
menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat
berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Tuban dalam melaksanakan
pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga
peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku,
mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta
menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari
keadilan.
B. Wewenang dan Tanggung Jawab
Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama Tuban, berada pada:
C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
Bagian
ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Lembaga Peradilan.
Dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan
peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk
mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi
adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin
kerja.
Bagian
ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun
2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016.
Pengawasan
dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan
secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat
melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan
kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai
pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap
bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan
tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional
adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi
secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.
Bagian
ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016.
Pengaduan
adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran
terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan
pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode
perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau
Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin
militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan
keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan
yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi,
klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan
pengarsipan. Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk
menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada
dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta
memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan
dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan
meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk
ditindaklanjuti.
Bagian
ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun
2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016.
Meningkatkan
efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau
pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar
kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim
dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa,
kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Hari Ini | 561 | |
Minggu Ini | 5874 | |
Bulan Ini | 18872 | |
Total Pengunjung | 461404 | |
Online | 6 | |
Total Hits | 2000702 | |