2025-07-04 Dipublikasikan oleh : - views : 25

Pelaksanaan EAC (Elektronik Akta Cerai) per 1 Juli 2025 Pengadilan Agama Tuban

Oleh : admin

image host

Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Tuban resmi menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC).

Kebijakan ini berdasarkan SK Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan:

  • Efisiensi layanan
  • Efektivitas proses administrasi
  • Keamanan dan keakuratan data akta cerai
  • Dengan sistem ini, akta cerai dapat diakses secara digital melalui sistem informasi resmi peradilan.

    Pengadilan Agama Tuban berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan modern kepada masyarakat.

    Nilai IPKP dan IPAK


    Hubungi Kami

    Info Lainnya