
PA Tuban menetapkan jadwal sidang keliling untuk Semester I 2026 di 6 kecamatan. Masyarakat dapat langsung mendaftarkan perkaranya di lokasi.

Sesuai SK Ketua PA Tuban Nomor 12/2026, terdapat penyesuaian biaya pendaftaran perkara yang berlaku mulai 1 Maret 2026.

PA Tuban menetapkan susunan tim mediator baru untuk tahun 2026 sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

PA Tuban mengundang penyedia barang yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses tender pengadaan ATK dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2026.

PA Tuban mengumumkan pemenang lomba inovasi pelayanan publik intern tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh unit kepaniteraan dan kesekretariatan.

Berdasarkan Surat Nomor : 1670/PBJ.W13-A6/PL1.1.5/XII/2025 Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Pengadilan Agama Tuban Tahun 2026 akan melaksanakan Pengadaan Langsung secara elektronik untuk paket peker…

Berdasarkan Surat Nomor : 981/PAN.PA.W13-A6/HK2.6/VII/2025 terkait sisa panjar perkara berikut disampaikan sisa panjar perkara nomor 2002/Pdt.G/2024/PA.Tbn yang telah selesai pada juli 2025 untuk info…

Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Tuban resmi menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC). Kebijakan ini berdasarkan SK Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/…

02
03
04
05
Sen–Kam: 07.30–16.00 | Jum: 07.00–16.00 WIB
Jadwal kegiatan operasional, sidang & rapat
Rekapitulasi beban dan sisa perkara bulanan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) — Nilai 4.84/5
SE layanan selama libur & kebijakan terkini PA Tuban