DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
DIPA Pengadilan Agama Tuban diterbitkan setiap tahun anggaran sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja yang meliputi:
- Belanja Pegawai — gaji, tunjangan, dan honor pegawai;
- Belanja Barang — operasional dan non-operasional kantor;
- Belanja Modal — pengadaan sarana dan prasarana;
- Belanja Bantuan Sosial — apabila ada (mis. perkara prodeo, sidang keliling).
Dasar Hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA.
Dokumen DIPA
Dokumen DIPA Pengadilan Agama Tuban per tahun anggaran tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



