Rencana Strategis (Renstra)
Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Tuban adalah dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, dan program/kegiatan satuan kerja.
Renstra disusun mengacu pada Renstra Mahkamah Agung RI dan Renstra Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Komponen Renstra
- Pendahuluan (kondisi umum, potensi, dan permasalahan);
- Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis;
- Arah Kebijakan dan Strategi;
- Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan;
- Penutup.
Dokumen Renstra
Dokumen Renstra Pengadilan Agama Tuban periode berjalan tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Lihat juga: Rencana Kinerja Tahunan · Indikator Kinerja Utama
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



