Realisasi PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengadilan Agama Tuban berasal dari hak-hak kepaniteraan yang dipungut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sumber PNBP
- Hak Redaksi atas salinan putusan/penetapan;
- Biaya akta cerai;
- Legalisasi tanda tangan/cap pengadilan;
- Waarmerking (pencatatan akta keahliwarisan);
- Penerbitan salinan putusan/penetapan;
- Surat keterangan dari Panitera.
Lihat tarif lengkap: Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
Laporan Realisasi PNBP
Laporan realisasi PNBP per periode (bulanan, triwulanan, tahunan) tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



