LHKASN
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah laporan harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh ASN yang tidak masuk dalam kategori wajib LHKPN, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2015.
Wajib Lapor LHKASN
Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Tuban yang wajib menyampaikan LHKASN meliputi seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS) yang tidak termasuk dalam daftar wajib LHKPN, antara lain:
- Panitera Pengganti;
- Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- Staf Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
- Pegawai lainnya di luar pejabat struktural/fungsional wajib LHKPN.
Pelaporan LHKASN
LHKASN disampaikan melalui aplikasi SiHarka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN) Mahkamah Agung RI.
Daftar Kepatuhan
Daftar kepatuhan pelaporan LHKASN pegawai Pengadilan Agama Tuban tersedia pada dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



