Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Surat Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding / MoU) adalah dokumentasi nota kesepahaman yang ditandatangani Pengadilan Agama Tuban dengan instansi atau lembaga lain dalam rangka peningkatan pelayanan dan koordinasi antar-lembaga.
Tujuan Kerja Sama
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akses terhadap keadilan;
- Memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara (mis. Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, KUA);
- Mendukung program edukasi hukum kepada masyarakat (mis. dengan perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum);
- Sinergi dengan lembaga eksekusi putusan (mis. KPKNL, BPN, Bank).
Dasar Hukum
- Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 — pelaksanaan kekuasaan kehakiman;
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Lembaga Peradilan.
Arsip MoU
Arsip Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pengadilan Agama Tuban dengan berbagai instansi/lembaga tersedia pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



