Pelaksanaan EAC (Elektronik Akta Cerai) per 1 Juli 2025 Pengadilan Agama Tuban

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
![]()
Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Tuban resmi menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC).
Kebijakan ini berdasarkan SK Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan:
Dengan sistem ini, akta cerai dapat diakses secara digital melalui sistem informasi resmi peradilan.
Pengadilan Agama Tuban berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan modern kepada masyarakat.









