Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Pelayanan permintaan informasi publik di Pengadilan Agama Tuban mengacu pada:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
- PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di Meja Informasi atau dapat diunduh online.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor untuk perorangan, akta pendirian dan NPWP untuk badan hukum).
- Menyerahkan formulir kepada Petugas Layanan Informasi (PPID/Atasan PPID).
- Petugas memberikan tanda terima dengan nomor registrasi.
- Petugas mengkaji permohonan sesuai daftar informasi publik yang dapat diakses.
- Pemohon menerima informasi sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan.
Saluran Permohonan
- Datang langsung: Meja Informasi PA Tuban pada jam pelayanan;
- Email: [email protected]
- Surat: ditujukan kepada PPID Pengadilan Agama Tuban
Lihat juga: Hak-Hak Pemohon · Biaya Memperoleh Informasi · Prosedur Keberatan



