Regulasi / Aturan
Regulasi dan Aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Tuban meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan Mahkamah Agung, dan keputusan-keputusan terkait peradilan agama.
Hierarki Regulasi Utama
- Undang-Undang Dasar 1945 — Pasal 24 dan Pasal 24A tentang Kekuasaan Kehakiman;
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009);
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU Nomor 16 Tahun 2019);
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991;
- HIR / RBg — hukum acara perdata.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Terkait
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi;
- PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System);
- PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik;
- PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pos Bantuan Hukum.
Akses Database Regulasi
Database lengkap regulasi peradilan dan dokumen hukum lainnya dapat diakses pada portal resmi:
⚖️ Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA RI
Lihat juga: SK Pimpinan PA Tuban · Informasi Registrasi Perkara



