Blanko Gugatan
Pengadilan Agama Tuban menyediakan blanko (formulir) gugatan/permohonan yang dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat. Formulir ini dapat diisi sendiri atau dengan bantuan Petugas PTSP dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Cara Menggunakan Blanko
- Unduh blanko sesuai jenis perkara yang akan diajukan.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang tertera.
- Bawa formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan ke PTSP Pengadilan Agama Tuban.
- Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan berkas dan membantu proses pendaftaran.
Butuh bantuan? Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tersedia setiap hari kerja untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam mengisi formulir dan menyiapkan berkas perkara secara gratis.



