Petugas PTSP
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tuban adalah pegawai yang ditugaskan secara khusus untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di Meja Informasi.
Tugas Petugas PTSP
- Menerima dan mencatat pendaftaran perkara;
- Memberikan informasi tentang prosedur berperkara dan layanan pengadilan;
- Membantu pengisian formulir permohonan/informasi/pengaduan;
- Menerima permohonan salinan putusan/penetapan dan akta cerai;
- Melayani permintaan informasi publik sesuai SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
Daftar Petugas
Daftar nama Petugas PTSP yang sedang bertugas dapat dilihat pada papan informasi di Meja Informasi Pengadilan Agama Tuban, atau ditanyakan langsung melalui kontak resmi pengadilan.
Catatan: Konten ini akan diperbarui dengan dokumen/data terkini oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak resmi pengadilan.



