Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Tuban bagi pencari keadilan yang tidak mampu menyewa jasa pengacara untuk memperoleh bantuan layanan hukum secara cuma-cuma (gratis).
Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tuban dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Layanan yang Diberikan
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk berperkara, seperti gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan;
- Penyediaan informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dapat membantu memberikan bantuan hukum cuma-cuma di luar pengadilan.
Persyaratan Pemohon Layanan Posbakum
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh petugas Posbakum;
- Melampirkan salah satu dari dokumen berikut sebagai bukti ketidakmampuan ekonomi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS); atau
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Indonesia Sehat (KIS); atau
- Surat keterangan tunjangan sosial lainnya dari instansi pemerintah.
Jam Operasional
Posbakum melayani masyarakat pada hari kerja sesuai jam pelayanan pengadilan:
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin – Kamis | 08.00 – 16.30 WIB |
| Jumat | 08.00 – 17.00 WIB |
Catatan: Seluruh layanan Posbakum diberikan secara gratis. Apabila Anda diminta membayar untuk layanan ini, mohon segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pengadilan Agama Tuban.



