Radius Biaya Panggilan
Radius biaya panggilan adalah ketentuan tarif biaya pemanggilan/pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara berdasarkan jarak wilayah tempat tinggal pihak dari Kantor Pengadilan Agama Tuban.
Penetapan radius ini menjadi dasar perhitungan komponen biaya panggilan/pemberitahuan dalam panjar biaya perkara.
Dasar Hukum
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban tentang Penetapan Radius dan Tarif Biaya Panggilan/Pemberitahuan;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai pedoman wilayah hukum.
Pembagian Radius Wilayah
Wilayah hukum Pengadilan Agama Tuban dikelompokkan ke dalam beberapa kategori radius berdasarkan jarak tempuh ke kantor pengadilan:
- Radius I — kecamatan yang berdekatan langsung dengan Kota Tuban (mis. Tuban, Semanding, Palang, Jenu).
- Radius II — kecamatan jarak menengah (mis. Merakurak, Kerek, Plumpang, Widang, Rengel).
- Radius III — kecamatan jarak jauh dari Kota Tuban (mis. Bancar, Jatirogo, Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan).
Penetapan radius dan tarif tetap mengikuti Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban yang berlaku. Untuk perkara yang melibatkan pihak di luar wilayah hukum PA Tuban, biaya panggilan dihitung berdasarkan tarif daerah tujuan (delegasi).
Tarif Biaya Panggilan
Daftar tarif resmi biaya panggilan/pemberitahuan untuk masing-masing radius dapat dilihat pada dokumen Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tuban yang berlaku, atau ditanyakan langsung kepada Petugas PTSP.
Tarif resmi diumumkan secara terbuka di papan pengumuman Pengadilan Agama Tuban dan website ini. Apabila Anda diminta membayar di luar tarif yang ditetapkan, mohon laporkan melalui kanal pengaduan resmi.



