Cetak Biru Mahkamah Agung
Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan 2010–2035 adalah dokumen induk yang menjadi pedoman pelaksanaan pembaruan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Agama Tuban.
Dokumen ini merupakan kelanjutan dari Cetak Biru 2003 dengan visi "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung".
Tujuh Area Pembaruan
- Fungsi teknis peradilan;
- Manajemen perkara;
- Sumber Daya Manusia;
- Manajemen sumber daya keuangan;
- Sarana dan prasarana;
- Pengawasan;
- Manajemen informasi dan teknologi.
Dokumen Cetak Biru
Dokumen Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 dapat diakses melalui website resmi Mahkamah Agung RI atau pada daftar dokumen di bawah ini.
Catatan: Dokumen aktual akan diperbarui oleh petugas Pengadilan Agama Tuban. Untuk dokumen periode tertentu yang belum tersedia, silakan ajukan melalui Prosedur Permintaan Informasi Publik.



