Wujudkan Layanan Prima dan Bebas Korupsi, Pengadilan Agama Tuban Perkuat Komitmen Zona Integritas

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
TUBAN – Dalam upaya mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan melayani, Pengadilan Agama (PA) Tuban terus memperkuat komitmennya dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Langkah ini merupakan bentuk nyata dedikasi PA Tuban dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua Pengadilan Agama Tuban menegaskan bahwa Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebuah perubahan budaya kerja dan pola pikir (mindset) seluruh aparatur pengadilan.
"Zona Integritas adalah fondasi kita untuk meraih kepercayaan publik. Kami berkomitmen bahwa setiap masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Tuban harus mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan sama sekali tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang sah," ujar Ketua PA Tuban.
Untuk menyukseskan program ini, Pengadilan Agama Tuban memfokuskan penguatan pada Enam Area Perubahan, yaitu:
Manajemen Perubahan: Mengubah sistem kerja dan menanamkan pola pikir antikorupsi kepada seluruh pimpinan, hakim, dan pegawai.
Penataan Tatalaksana: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja berbasis teknologi informasi (digitalisasi layanan).
Penataan Sistem Manajemen SDM: Meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas aparatur peradilan.
Penguatan Akuntabilitas: Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi.
Penguatan Pengawasan: Mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan, gratifikasi, serta pungutan liar (pungli).
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menghadirkan inovasi layanan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, seperti penyediaan fasilitas ramah disabilitas.
Sebagai bukti nyata, PA Tuban telah mengimplementasikan berbagai inovasi pelayanan publik digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi perkara, jadwal sidang, hingga pengambilan produk pengadilan tanpa harus melalui birokrasi yang rumit. Selain itu, pengawasan internal juga diperketat melalui penyediaan saluran pengaduan (whistleblowing system) yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tuban mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawal komitmen ini dengan tidak memberikan imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas. Dengan sinergi antara aparatur peradilan yang berintegritas dan masyarakat yang suportif, PA Tuban optimis dapat meraih predikat WBK dan WBBM demi tegaknya keadilan yang seutuhnya di Kabupaten Tuban.









