Menjalankan Putusan, Menjaga Kemanusiaan: Pengadilan Agama Tuban Laksanakan Eksekusi di Sekardadi

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tuban, 3 November 2025 — Pengadilan Agama Tuban melaksanakan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tbn di Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (3/11/2025). Kegiatan tersebut melibatkan unsur Pengadilan Agama Tuban, pemerintah desa, Kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta petugas medis dari Puskesmas Sekardadi.
Sebelum berangkat ke lokasi, tim Pengadilan Agama Tuban menggelar briefing di kantor pada pukul 08.00 WIB. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban memberikan arahan mengenai pembagian tugas, koordinasi dengan unsur terkait, serta sikap yang perlu dijaga selama berada di lapangan. Rombongan kemudian menuju Balai Desa Sekardadi. Di tempat tersebut, Ahmad Sholihin, S.Ag., membacakan penetapan eksekusi dengan didampingi Kepala Desa Sekardadi, Kabag Ops Polres Tuban, dan Kapolsek Jenu. Kegiatan turut disaksikan personel TNI serta petugas medis Puskesmas Sekardadi.

Usai pembacaan penetapan, rombongan bergerak menuju objek perkara. Panitera Pengadilan Agama Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., kemudian menyampaikan maksud kedatangan kepada Pemohon dan Termohon yang hadir di lokasi. Sebelum bangunan dikosongkan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran terhadap objek eksekusi. Pengukuran dilakukan untuk memastikan letak dan batas objek yang menjadi dasar pelaksanaan, sehingga tidak menimbulkan keraguan mengenai bidang yang dimaksud.
Setelah pengukuran selesai, petugas melakukan pendataan terhadap barang-barang yang berada di dalam bangunan. Barang yang telah dicatat kemudian dikeluarkan dan ditempatkan pada lokasi yang diperuntukkan bagi Termohon. Pemohon dan Termohon menyaksikan kegiatan tersebut secara langsung. Dalam menjalankan tugasnya, tim Pengadilan Agama Tuban menjaga komunikasi dengan para pihak dan mengupayakan suasana tetap tenang. Pendekatan tersebut dilakukan agar kewajiban menjalankan penetapan pengadilan tetap berjalan tanpa mengabaikan penghormatan terhadap orang-orang yang terdampak oleh putusan.

“Kami memahami bahwa eksekusi merupakan perkara yang menyangkut kepentingan dan kehidupan para pihak. Karena itu, kami berusaha menjalankan penetapan sesuai aturan dengan tetap menjaga komunikasi dan menghormati Pemohon maupun Termohon. Ketegasan dalam menjalankan tugas tetap dapat berjalan bersama dengan sikap yang manusiawi,” ujar Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H.
Menurut Nur Kholis, keterlibatan BPN dalam pengukuran memberikan kejelasan mengenai objek yang menjadi sasaran eksekusi. “Pengukuran ini penting untuk memberikan kepastian mengenai letak dan batas objek. Dengan demikian, apa yang dilaksanakan di lapangan memiliki batas yang jelas dan dapat dipahami oleh para pihak,” jelasnya. Setelah barang dikeluarkan, Panitera membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi di hadapan para pihak dan saksi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Panitera, saksi, dan kuasa hukum Pemohon. Sementara itu, kuasa hukum Termohon menyatakan menolak untuk menandatanganinya.

Berita acara kemudian diserahkan kepada perangkat desa serta pihak dan kuasa hukum Pemohon maupun Termohon sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan. Nur Kholis menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, Kepolisian, TNI, BPN, petugas medis, dan unsur lain yang telah mendukung kegiatan tersebut. “Koordinasi dengan berbagai unsur sangat membantu pelaksanaan tugas di lapangan. Kami mengapresiasi dukungan pemerintah desa, aparat keamanan, BPN, tenaga medis, serta semua pihak yang telah membantu menjaga kegiatan tetap aman dan kondusif,” katanya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan doa oleh Ahmad Sholihin, S.Ag. Doa tersebut dipanjatkan agar Pemohon dan Termohon diberikan kesabaran, kekuatan, serta jalan terbaik setelah melewati proses yang tidak mudah. “Semoga semua pihak diberikan kesabaran dan ketabahan. Mudah-mudahan setelah ini masing-masing mendapatkan jalan terbaik dan keberkahan dalam menjalani kehidupan,” tutur Ahmad Sholihin.
Eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tbn berlangsung tanpa hambatan yang berarti. Pengadilan Agama Tuban berharap penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi titik bagi para pihak untuk melanjutkan kehidupan masing-masing dengan lebih baik. “Kami berharap Pemohon dan Termohon dapat menerima keadaan ini dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah menjalankan penetapan berdasarkan hukum, sedangkan dalam pelaksanaannya kami berusaha tetap menghormati dan menjaga perasaan para pihak. Semoga ke depan masing-masing memperoleh jalan yang baik dan penuh keberkahan,” pungkas Nur Kholis.









