Pengadilan Agama Tuban Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Tegalrejo

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tuban, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Tuban melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor 1868/Pdt.G/2026/PA.Tbn, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Tuban. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang berkaitan dengan perkara harta bersama. Dalam pemeriksaan kali ini, objek yang diperiksa meliputi sebidang tanah, mobil, sepeda motor, meubelair, dan mesin cuci.
Pemeriksaan dipimpin oleh Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H. selaku Hakim Tunggal, dengan didampingi Sholihin, S.Ag. Tim Pengadilan Agama Tuban mendatangi lokasi objek perkara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek-objek yang menjadi bagian dari perkara. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata, terutama ketika perkara berkaitan dengan objek tertentu yang perlu dilihat secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan keberadaan objek perkara sebagai bagian dari bahan pemeriksaan.

Hakim Tunggal yang memimpin pemeriksaan, Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung di lokasi merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang diperkarakan. “Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya untuk memberikan gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi bagian dari perkara. Dengan melihat kondisi objek di lapangan, kami dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan objektif sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara,” ujar Moehamad Fathnan.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara cermat terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses pemeriksaan. “Kami berupaya melaksanakan pemeriksaan secara cermat dan menyeluruh terhadap objek yang diperiksa. Hal ini merupakan bagian dari kehati-hatian dalam proses peradilan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek berupa sebidang tanah serta sejumlah barang bergerak, yaitu mobil, sepeda motor, meubelair, dan mesin cuci. Pemeriksaan secara langsung tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan setempat juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Tuban untuk memastikan proses pemeriksaan perkara dilaksanakan secara cermat, objektif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. Fakta dan kondisi objek yang ditemukan dalam pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan di Desa Tegalrejo menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Tuban dalam memberikan proses peradilan yang tidak hanya berlangsung di ruang persidangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara apabila diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Tuban terus berupaya menjaga kualitas proses pemeriksaan perkara serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan setiap tahapan pemeriksaan perkara secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.









