MENDAFTAR PERKARA SEMUDAH BELANJA ONLINE

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang kemudian diperbarui dengan Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 adalah peraturan yang
mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara
elektronik (e-Court). Perma ini bertujuan untuk memberikan kemudahan
kepada masyarakat dan pencari keadilan dalam hal biaya dan jarak, sehingga
pengadilan dapat menjadi lebih transparan, efektif, dan efisien.
Baca Selengkapnya >>










