KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
PENDAHULUAN
Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses litigasi adalah upaya pembuktian. Menjadi kewajiban para pihak berperkara dalam pembuktian adalah meyakinkan mejelis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau dalam pengertian yang lain yaitu kemampuan para pihak memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Oleh karena itulah menjadi suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus membuktikannya [1]. Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku.
Tugas hakim didalam hukum acara perdata adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila para pihak menginginkan kemenangan dalam suatu perkara, apabila para pihak tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang mendasar gugatan maka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatan maka gugatannya akan dimenangkan.
Hukum acara perdata mengenal beberapa macam alat bukti dan hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, artinya hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata dikenal ada 5 (lima) macam, yaitu : (a) Bukti tulisan/Bukti dengan surat (b) Bukti Saksi (c) Persangkaan (d) Pengakuan (e) Sumpah.
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai respon terhadap perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru maka dibentuklah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE telah menegaskan bahwa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik begitu juga hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah diakui menjadi alat bukti hukum yang sah dalam undang-undang tersebut [3], sebagai "perluasan" terhadap alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Bertolak dari uraian sebagaimana dimuka maka tulisan ini akan membahas mengenai : bagaimana pengaturan pemeriksaan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan dan kedudukannya dalam hukum acara perdata? serta bagaimana praktik pemeriksaan alat bukti elektronik pada Peradilan Agama?. Tulisan ini akan diawali dengan pembahasan sistem pembuktian dalam hukum perdata, bukti elektronik dan kedudukannya dalam sistem pembuktian, praktik pemeriksaan alat bukti elektronik pada Peradilan Agama dan ditutup dengan simpulan.[1]Pasal 163 HIR
[2]Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata.
[3]Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Jakarta, Raja Grafindo, 2012, hlm.ix
SELENGKAPNYA KLIK DISINI >>>









