BLUEPRINT RUMAH ZI PA TUBAN 1 Pegawai 1 Kontribusi Membangun Rumah ZI Menuju WBK–WBBM

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Pendahuluan
Blueprint Rumah ZI PA Tuban merupakan kerangka internalisasi pembangunan Zona Integritas yang menghubungkan kebijakan ZI dengan pekerjaan sehari-hari seluruh aparatur. Kerangka ini memakai dua gagasan utama: “Rumah ZI” sebagai peta organisasi dan “1 Pegawai = 1 Kontribusi ZI” sebagai mekanisme partisipasi individual. Setiap pegawai diarahkan untuk mengenali perannya, melaksanakan pekerjaan secara benar, menemukan perbaikan, mendokumentasikan bukti, dan menunjukkan dampak. Dengan demikian, ZI tidak diperlakukan sebagai proyek dokumentasi menjelang evaluasi, melainkan sebagai cara kerja yang melekat pada kinerja, integritas, pelayanan, pengawasan, SDM, tata laksana, dan akuntabilitas.
1. Mengapa PA Tuban Membutuhkan Blueprint Rumah ZI?
Pembangunan ZI akan lebih mudah dipahami apabila bahasa regulasi diterjemahkan ke dalam bahasa kerja. PA Tuban sendiri menyatakan bahwa program kerjanya diturunkan dari Renstra Mahkamah Agung RI ke RKT, Perjanjian Kinerja, dan IKU, dengan fokus pada penyelesaian perkara, pelayanan publik, pengawasan internal, reformasi birokrasi, SDM, serta sarana-prasarana. Karena itu, pembangunan ZI seharusnya tidak berdiri di luar program kerja, tetapi menjadi cara untuk memastikan program tersebut dijalankan secara berintegritas, akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil.
Pada 2026 Mahkamah Agung menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK/WBBM serta kemudian menerbitkan revisi kebijakan pada Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa PA Tuban perlu memiliki mekanisme internal yang dinamis untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam praktik kerja satuan kerja.









